Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Disbudpar Dorong Pelaku Wisata di Semarang Urus Izin Melalui OSS

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mendorong para pelaku usaha mengurua izin usaha.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso memberikan sambutan dalam Coaching Clinic Bina Pelaku Usaha Pariwisata, di Hotel Grasia, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mendorong para pelaku usaha mengurua izin usaha.

Saat ini, pengajuan perizinan sudah sangat mudah melalui online single submission (OSS). 

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, sektor pariwisat memiliki multiplier efek yang tinggi. Agar nyaman dalam berusaha, pelaku usaha pariwisata harus tertib terhadap regulasi yang ada. 

"Termasuk, perizinan usaha. Saat ini, sistemnya izin usaha dengan berbasis risiko sudah dimudahkan dengan OSS," terang Wing, usai menghadiri Coaching Clinic Bina Pelaku Usaha Pariwisata, di Hotel Grasia, Rabu (10/5/2023). 

Melalui bina pelaku usaha pariwisata, pihaknya ingin memberikan informasi langkah-langkah mengurus perizinan dengan kemudahan yang ada dalam OSS, khususnya nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko. 

Selain itu, Disbudpar juga menggandeng para pengurus asosiasi untuk sharing pengalaman dalam dunia parkwisata. Sehingga, para pelaku usaha pariwisata. memiliki gambaran dalam pengelolaan wisata. 

"Pasca pandemi menjadi momentum untuk menggenjot peluang wisata bagi pelaku usaha," ucapnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Semarang, Masdiana Safitri berharap, pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman pentingnya memiliki NIB dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, pariwisata di Semaenag semakin meningkat. 

"Kami apresiasi kegiatan ini. Ini komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha," ucapnya. (eyf)

Baca juga: Ada Penampakan Pocong dan Bawa Keranda Saat Nelayan Pati Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023

Baca juga: Inilah Nasib Imam Pedagang Angkringan Pilih Diam Saja saat Dikasih Tahu Husen Habis Bunuh Bosnya

Baca juga: IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan

Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Lengkap Husen Si Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved