Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video FULL Pengakuan Husen Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Tembalang Semarang

Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Husen mengatakan, sudah bekerja ikut korban selama satu bulan atau saat bulan ramadan kemarin.

Ia bisa bekerja di tempat itu karena sebelumnya saat bekerja di Warmindo atau warung burjo sudah berlangganan galon di tempat usaha isi ulang galon milik korban.

"Sebulan digaji Rp2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.

Ia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.

Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.

"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.

Warga Sambong, Punggelan Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.

Sebab ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.

Bahkan, ia sempst meminum kopi selepas membunuh di angkringan sisi utara lokasi pembunuhan.

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban makanya tidak menyesal, saya siap dihukum," jelasnya.

Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved