Berita Karanganyar
KPK Ingatkan Kades se-Karanganyar Soal Korupsi dan Laporan Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para kepala desa se-Kabupaten Karanganyar supaya tidak melakukan korupsi
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para kepala desa se-Kabupaten Karanganyar supaya tidak melakukan korupsi dan tertib melaporkan harta kekayaannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Arham saat memberikan sosialisasi anti korupsi dan pengarahan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada para kades di Aula Kantor DPUPR Karanganyar, Rabu (10/5/2023).
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Arham menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara KPK dengan Pemkab Karanganyar untuk menyosialisasikan mengenai program-program dari tim antirasuah.
Menurutnya dengan para kades melaporkan harta kekayaannya menjadi salah satu bentuk transparansi sebagai pejabat publik.
"Karena kepala desa ini jabatan yang menjadi objek perluasan dari LHKPN. Sehingga kades diminta mengisi laporan harta kekayaannya.
Di Karanganyar masih ada beberapa kades yang belum mengisi karena ada permasalah teknis maupun non teknis, bukan lebih karena tidak ada kemauan," katanya kepada Tribunjateng.com usai sosialisasi.
Sementara itu berdasarkan data secara nasional dari Bareskrim, lanjutnya, ada 973 pelaku dari 851 kasus korupsi yang melibatkan kades dan perangkatnya mulai 2015 hingga 2022.
Melalui pembentukan desa anti korupsi diharapkan menjadi salah satu upaya mencegah adanya tindak korupsi di tingkat desa.
Desa anti korupsi merupakan program dari KPK yang rencananya dimulai pada 2024. Akan tetapi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta kepada pimpinan KPK supaya ada satu desa anti korupsi di kabupaten wilayah Jateng pada 2023.
"Secara keseluruhan di Jateng baru tahap bimbingan teknis, memberi tahu desa anti korupsi seperti apa dan apa yang harus dipenuhi supaya menjadi desa antikorupsi.
Ada 5 komponen, pertama satu desa lengkap tata laksana berhubungan dengan transparansi akuntabilitas,penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Dan itu masih ada cabang-cabangnya," terangnya.
Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan, sudah ada satu desa di wilayah Kabupaten Karanganyar yang menjadi pilot project desa anti korupsi yakni Desa Ngunut Kecamatan Jumantono.
Pemda berkomitmen mewujudkan kabupaten yang bebas dari KKN dimulai dari desa. Apabila di desa sudah diberdayakan nilai-nilai anti korupsi dengan begitu diharapkan persepsi anti korupsi semakin baik.
"Ini mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, kalau bisa ditularkan ke masyarakat nantinya menjadi nilai-nilai yang dianut di desa," ungkapnya.
Terkait LHKPN, terangnya, ada 55 kades yang belum melaporkan harta kekayaannya. Pihaknya akan membantu dan memfasilitasi supaya para kades segera melaporkan harta kekayaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/KPK-dan-Kades-sekaranganyar.jpg)