Berita Nasional
Masker Tak Wajib Vaksin Harus Bayar, Ini Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut
Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masker tak wajib dan vaksin tak gratis.
Itu akan menjadi dampak saat pemerintah mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia.
Kapan dilakukan pencabutan?
Berikut ulasannya
Baca juga: Husen Bunuh Bos Galon di Semarang saat Tidur, Ungkap Alasan Kabur ke Banjarnegara: Biar Polisi kerja
Baca juga: Dendam Kesumat Selama Sebulan, Motif di Balik Husen Bunuh, Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semarang
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.
Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.
Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.
"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.
Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.
Status darurat Covid-19 nasional akan dicabut Presiden
Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pengumuman tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Ditanya Polisi soal Rambut Palsu, Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Ketahuan deh |
![]() |
---|
Sosok Nyak Sandang Rela Lakukan Ini Demi NKRI, Terima Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.