Berita Nasional
Masker Tak Wajib Vaksin Harus Bayar, Ini Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut
Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo
"Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19)," lanjutnya.
Sejumlah regulasi akan terbit
Syahril mengungkapkan, pemerintah Indonesia nantinya akan menerbitkan sejumlah regulasi menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh badan kesehatan dunia (WHO).
Menurutnya, regulasi yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.
"Jadi regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu," ujar Syahril.
"Tentu saja nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," lanjutnya.
Syahril menuturkan, aturan-aturan yang akan terbit nantinya merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya.
Sebab menurutnya, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.
Misalnya saja ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini
"Kemudian tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada," ungkap Syahril.
Namun, sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, Syahril menyebut Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut hingga saat ini.
"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," kata Syahril.
Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
Syahril menambahkan, Kemenkes juga akan memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19, memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Ditanya Polisi soal Rambut Palsu, Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Ketahuan deh |
![]() |
---|
Sosok Nyak Sandang Rela Lakukan Ini Demi NKRI, Terima Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.