Berita Regional
Profesor B Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Cium Bibir Mahasiswi Saat Menyerahkan Tugas Kuliah
Prof B, terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar.
Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.
"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi.
Baca juga: Usai Sejumlah Siswi Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, Pj Bupati Kumpulkan Kepsek SMP se-Jepara
Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,
Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecEhan yang dialaminya ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.