Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Profesor B Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Cium Bibir Mahasiswi Saat Menyerahkan Tugas Kuliah

Prof B, terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar.

Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.

"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi.

Baca juga: Usai Sejumlah Siswi Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, Pj Bupati Kumpulkan Kepsek SMP se-Jepara

Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,

Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecEhan yang dialaminya ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022). (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved