Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Selain Antrean Online, Janji Layanan Faskes Tingkatkan Kualitas Mutu Layanan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mendorong seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memegang teguh dan melaksanakan

Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Semarang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mendorong seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memegang teguh dan melaksanakan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mendorong seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memegang teguh dan melaksanakan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komitmen peningkatan kualitas dan mutu layanan terus digencarkan, di antaranya edukasi peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN khususnya antrean online, KIS digital, dan tidak meminta fotokopi Kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran layanan.

"Fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan yang mudah, cepat dan setara. Tidak ada lagi diskriminasi dan penarikan iur biaya di luar ketentuan serta pembatasan hari rawat inap. Fasilitas kesehatan memastikan ketersediaan obat dan jadwal praktek dokter dengan baik," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar pada Tribun Jateng, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah dan pihak yang menjadi ekosistem JKN mempunyai andil dalam upaya peningkatan mutu layanan.

Fasilitas kesehatan mengambil peran dalam memberikan pelayanan berkualitas dan paripurna kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Fasilitas kesehatan merupakan cermin wajah BPJS Kesehatan. Sehingga kami sangat berharap, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami memberikan dan meningkatkan mutu layanan kepada peserta BPJS Kesehatan,” kata Andi.

Satu di antaranya ialah optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN.

Memotret sepanjang tahun 2022 sebanyak 279.488 peserta menggunakan fitur pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 73.939 peserta mengakses perubahan alamat, 46.146 perubahan data dan 20.488 masyarakat mengakses untuk pendaftaran peserta baru.

Sedangkan pada akses pelayanan kesehatan, antrean online terintegrasi Aplikasi Mobile JKN telah dimanfaatkan sebanyak 56.830 kunjungan peserta.

Antrean online ini paling banyak diimplementasikan pada klinik pratama.

Bahkan untuk menggerakkan peserta JKN, delapan FKTP telah menjadi percontohan. Yakni, Klinik Citra Medika, Klinik Bina Medika, Klinik Pucang Anom Medika, klinik Satmoko, klinik Sehati, Klinik Delima Sehat, Klinik Darussalam Muhammadiyah, dan Klinik Dwi Puspita Mranggen.

"Kami selalu melibatkan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), Tim Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN dan Tim Kredensialing/Rekredensialing yang terdiri dari seluruh stakeholder baik dari Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan agar pelayanan BPJS Kesehatan ini sempurna dengan adanya masukan dan dukungan dari berbagai pihak," terang Andi.

Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Bina Medika, Enggar Sri Legani menyampaikan, perubahan digitalisasi pelayanan pada BPJS Kesehatan ini bukan sesuatu yang mudah.

Namun, adanya edukasi kepada masyarakat dengan menunjukkan berbagai kemudahan yang didapat tentunya akan menarik minat peserta.

“Áwal-awal alasannya ya gawai tidak mendukung, sudah usia lanjut, dan tidak ada kuota. Mungkin edukasi di fasilitas kesehatan  bisa kita akomodasi dengan perangkatyang tersedia. Tetapi kami tetap mengedukasi bahwa paling tidak Aplikasi Mobile JKN ini dapat digunakan dimana pun,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved