Mayat Dicor di Semarang
Imam Pedagang Angkringan Bisa Dipidana karena Tak Lapor Ada Pembunuhan Bos Galon
Nasib Imam, pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor, bisasaja dijerat hukum lantaran lebih memilih tidak melakukan apa-apa saat diberi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Imam, pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor, bisasaja dijerat hukum lantaran lebih memilih tidak melakukan apa-apa saat diberitahu pelaku terkait pembunuhan itu.
Seperti diceritakan pelaku, bahwa dia sempat bercerita ke Imam jika baru saja membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53) di kios isi ulang galon dan gas elpiji jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.
Bukannya melapor ke polisi, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama pelaku.
"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).
Baca juga: Setelah Bunuh Bos dan Mayatnya Dicor, Husen Tenggak Miras dan Pesan PSK di Tembalang
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.
Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos, " jelasnya.
Sebelum ditangkap, pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban. "Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5). Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. (Iwn/tribun jateng cetak)
Tak Puas Vonis 20 Tahun Terhadap Husen Pembunuh Bos Galon Semarang, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terancam Hukuman Mati, Husen Pembunuh Bos Air Minum Isi Ulang Mulai Sidang Perdana di PN Semarang |
![]() |
---|
Momen Husen Tersangka Mayat Dicor Semarang Tak Berani Tatap Imam Pedagang Angkringan Tempat Curhat |
![]() |
---|
Psikologis Terlihat Normal, Husen Akan Tetap Mengikuti Tes Kejiwaan Usai Bunuh Bosnya Secara Keji |
![]() |
---|
Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Memperagakan 102 Adegan, Husen Membunuh Korban Selepas BAB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.