Mayat Dicor di Semarang

Imam Pedagang Angkringan Bisa Dipidana karena Tak Lapor Ada Pembunuhan Bos Galon

Nasib Imam, pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor, bisasaja dijerat hukum lantaran lebih memilih tidak melakukan apa-apa saat diberi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok istimewa
Lokasi dugaan pembunuhan dengan cara dimutilasi dan dicor di  tempat usaha isi ulang galon dan gas bernama AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya,  Tembalang, Senin (8/5 2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Imam, pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan mayat dicor, bisasaja dijerat hukum lantaran lebih memilih tidak melakukan apa-apa saat diberitahu pelaku terkait pembunuhan itu.

Seperti diceritakan pelaku, bahwa dia sempat bercerita ke Imam jika baru saja membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53) di kios isi ulang galon dan gas elpiji jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.

Bukannya melapor ke polisi, Imam memilih bungkam dan ikut bersenang-senang bersama pelaku.

"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).

Baca juga: Setelah Bunuh Bos dan Mayatnya Dicor, Husen Tenggak Miras dan Pesan PSK di Tembalang 

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.

Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.

"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos, " jelasnya.

Sebelum ditangkap, pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban. "Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5). Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. (Iwn/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved