Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Dicor di Semarang

Tak Puas Vonis 20 Tahun Terhadap Husen Pembunuh Bos Galon Semarang, JPU Ajukan Banding

Tak puas vonis 20 tahun terhadap Husen pembunuh bos galon di Semarang, JPU akhirnya ajukan banding.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) tampak tersenyum saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan Muhammad Husen pembunuh Irwan Hutagalung bos galon Tembalang.

Husen sebelumnya divonis 20 tahun penjara ketua majelis hakim Sarwedi di Pengadilan Negeri Semarang beberapa hari lalu. 

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu akan mengajukan banding.

Baca juga: Husen yang Cor Bos Galon Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima: Itu Sangat Sadis

Pihaknya menilai banding dilayangkan untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban

"Sesuai dengan ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, jpu berencana mengajukan banding," ujarnya, Minggu (14/1/2024). 

Lokasi pembunuhan sadis bos galon dan elpiji di depot isi ulang dan gas elpiji Jalan Mulawarman, Tembalang, kini masih masih dipagari garis polisi, Selasa (9/5/2023). 
 
Lokasi pembunuhan sadis bos galon dan elpiji di depot isi ulang dan gas elpiji Jalan Mulawarman, Tembalang, kini masih masih dipagari garis polisi, Selasa (9/5/2023).    (iwan Arifianto.)

Jaksa Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban. 

Selain itu juga sesuai dengan petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum). 

Menanggapi sikap JPU mengajukan banding, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman akan menanggapi melalui kontra memori banding.

Pihaknya bakal meminta  kuasa lagi pada Husen guna menindaklanjuti upaya banding yang diajukan JPU. 

"Kami akan meminta kuasa kembali kepada Husen. Bagi kami wajar sebab putusan hakim itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yakni seumur hidup," tuturnya.

Menurutnya, selama proses hukum hingga sidang, Husen memakai jasanya secara probono alias gratis. 

Meski tidak dikenakan biaya pihaknya bakal mengawal perkara Husen hingga putusan akhir.

"Jika perlu kami akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali," ujarnya.

Dia menilai putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen.

Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup, karena Husen baru pertama kali tersandung hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved