Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Sah! 3 Raperda Disahkan Jadi Perda Kota Pekalongan

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna DPRD Kota saat rapat paripurna dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan, di ruang rapat paripurna DPRD setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Usai melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Saat rapat paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Adapun tiga raperda yakni tentang, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga: Pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan Masuk Tahap Lelang, Pagu Anggaran Rp 164,3 Miliar

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur atas disetujuinya tiga raperda itu. 

"Alhamdulillah ada 3 raperda yang telah disetujui bersama, dimana 2 raperda merupakan usulan eksekutif pemkot dan 1 raperda usulan DPRD. Alhamdulillah semuanya sudah disetujui," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (11/5/2023).

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengungkapkan, bahwa Raperda pertama tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengaturan pajak dan retribusi dalam raperda yang baru mengatur mengenai restrukturisasi pajak, kewenangan pemungutan opsen, dan penyerdehanaan retribusi.

"Ditetapkannya raperda ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah dalam optimalisasi tata kelola keuangan, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat," ungkapnya.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna (2)
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna DPRD Kota saat rapat paripurna dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Selanjutnya, Raperda kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dimana raperda ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola pasar rakyat yang baik dan profesional, guna mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, sehat, dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai ketentuan SNI pasar rakyat.

Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan pasar diharapkan mampu menciptakan, memperluas, dan meratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.

"Raperda ketiga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan raperda atas prakarsa DPRD Kota Pekalongan," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, disepakatinya 3 raperda ini menjadi perda atas dukungan kolaborasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Pekalongan.

Sehingga, dalam prosesnya berjalan lancar tanpa ada masalah apapun.

"Harapan kami, 3 raperda ini dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada. PR Kota Pekalongan masih banyak untuk menyusun raperda- raperda lain.

Baca juga: Semarakkan May Day Antar Buruh dan Perusahaan di Pekalongan Ikuti Lomba Porseni Tripartit

"Mudah-mudahan di tahun 2023 ini 3 raperda yang sudah disetujui bersama ini bisa berimbas baik ke masyarakat Kota Pekalongan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena salah satu raperda di dalamnya ada penyesuaian harga," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved