kominfo kota pekalongan
Sah! 3 Raperda Disahkan Jadi Perda Kota Pekalongan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna DPRD Kota saat rapat paripurna dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari 3 raperda yang ditetapkan ini, 2 raperda merupakan usulan Pemkot Pekalongan dan 1 raperda prakarsa dari DPRD Kota Pekalongan.
"Atas pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 raperda ini nantinya bisa ditetapkan menjadi perda Kota Pekalongan oleh Walikota Pekalongan setelah dikonsultasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya. (Dro)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#kominfo kota pekalongan
Melalui TMMD, Pemkot dan Kodim 0710 Pekalongan Dorong Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
Pelajar Jawa Tengah Beradu Kreativitas dalam Lomba Membatik di Museum Batik Pekalongan |
![]() |
---|
Setelah 7 Tahun Jadi Pasar Darurat, Sorogenen Akhirnya Dibersihkan Tuntas |
![]() |
---|
Belajar Budaya Sejak Dini, Anak PAUD Pekalongan Kunjungi Museum Batik |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf Puji Ketegasan Polisi Tangani Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.