kominfo kota pekalongan
Sah! 3 Raperda Disahkan Jadi Perda Kota Pekalongan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rapat paripurna DPRD Kota saat rapat paripurna dengan acara pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari 3 raperda yang ditetapkan ini, 2 raperda merupakan usulan Pemkot Pekalongan dan 1 raperda prakarsa dari DPRD Kota Pekalongan.
"Atas pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 raperda ini nantinya bisa ditetapkan menjadi perda Kota Pekalongan oleh Walikota Pekalongan setelah dikonsultasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pekalongan-Achmad-Afzan-Arslan-Djunaid-saat-rapat-paripurna.jpg)