Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Jateng

Hotline Jateng : Bagaimana Cara Perpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan?

Halo Tribun. Mohon bisa disampaikan ke pihak terkait, bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Halo Tribun. Mohon bisa disampaikan ke pihak terkait, bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan HGB?
Pengirim: 085201400xxxx

Jawaban

Baik terima kasih. Kami sampaikan bahwa permohonan perpanjangan HGB (belum berakhir) berupa FC KTP, KK SPPT PBB tahun berjalan, dan Sertifikat rangkap 4 dengan syarat:

1. KTP dan KK Pemilik difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan/Dispendukcapil/menunjukkan aslinya).

2. SPPT dan STTS PBB tahun berjalan difotocopy 4x (dilegalisir Bapenda/ kelurahan/ menunjukkan aslinya).

3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 di fotocopy 4x (jika dikuasakan)

4. KTP penerima kuasa difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / menunjukkan aslinya)

5. IMB di fotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / BPPT )

6. Sertifikat asli dan fotocopy. (ags)

Sigit Rachmawan Adhi
Kepala BPN Kota Semarang

Baca juga: OPINI : Sekolah Perlu Terapkan Model Pengembangan Kurikulum Tadarus

Baca juga: Komitmen Jalankan ESG, Electrifying Agriculture PLN Mampu Beri Petani Efisiensi Hingga 90 persen

Baca juga: Fokus : Protes Gibran

Baca juga: Tertangkap! Ini Tampang AGS Alias Tukul Tanpa Masker, Pelaku Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK Bogor

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved