Hotline Jateng
Hotline Jateng : Bagaimana Cara Perpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan?
Halo Tribun. Mohon bisa disampaikan ke pihak terkait, bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
Halo Tribun. Mohon bisa disampaikan ke pihak terkait, bagaimana cara perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan HGB?
Pengirim: 085201400xxxx
Jawaban
Baik terima kasih. Kami sampaikan bahwa permohonan perpanjangan HGB (belum berakhir) berupa FC KTP, KK SPPT PBB tahun berjalan, dan Sertifikat rangkap 4 dengan syarat:
1. KTP dan KK Pemilik difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan/Dispendukcapil/menunjukkan aslinya).
2. SPPT dan STTS PBB tahun berjalan difotocopy 4x (dilegalisir Bapenda/ kelurahan/ menunjukkan aslinya).
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 di fotocopy 4x (jika dikuasakan)
4. KTP penerima kuasa difotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / menunjukkan aslinya)
5. IMB di fotocopy 4x (dilegalisir kelurahan / BPPT )
6. Sertifikat asli dan fotocopy. (ags)
Sigit Rachmawan Adhi
Kepala BPN Kota Semarang
Baca juga: OPINI : Sekolah Perlu Terapkan Model Pengembangan Kurikulum Tadarus
Baca juga: Komitmen Jalankan ESG, Electrifying Agriculture PLN Mampu Beri Petani Efisiensi Hingga 90 persen
Baca juga: Fokus : Protes Gibran
Baca juga: Tertangkap! Ini Tampang AGS Alias Tukul Tanpa Masker, Pelaku Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis_20181016_101525.jpg)