Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sodomi Siswa SMP, Pria di Jepara Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Tersangka HS, pelaku pemaksaan sodomi kepada siswa SMP, saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023). 

Untuk itu, dia meminta kepada kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke kepolisian.

Kapolres Jepara juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Jangan sampai terjerumus ke pergaulan bebas," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.

Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Bocah itu diketahui masih duduk di bangku SMP.

Saat dikonfirmasi tribunjateng.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.

“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Punya Penis Kecil, Jadi Alasan Pria Asal Kalsel Ini Sodomi Anak-anak Saat Sedang Rental PS

Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay.

Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.

HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling.

Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang.

Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.

Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved