Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gerindra Usung Sejumlah Artis dalam Pemilu 2024, Ahmad Dhani Nyaleg DPR RI Dapil I Jatim

Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Dapil I Jawa Timur I.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Dapil I Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan hal tersebut.

Disampaikan Muzani, Partai Gerindra merasa mendapatkan kehormatan dengan bergabungnya sejumlah artis dan musisi dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Reza Artamevia Nyaleg Lagi, Tak Kapok Pernah Gagal di 2019

“Mas Dhani nanti akan nyalon di Jawa Timur I,” kata Muzani saat ditemui awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023).

Selain Ahmad Dhani, musisi ternama Melly Goeslaw juga akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I.

Kemudian, mantan atlet bulu tangkis senior, Taufik Hidayat juga akan ‘nyaleg’ dari Dapil Jawa Barat II.

“Pemegang medali olimpiade saudara Taufik Hidayat caleg dapil Jabar II,” ujar Muzani.

Selain ketiga orang tersebut, nama-nama lain yang masuk dalam daftar bakal calon anggota DPR RI dari Gerindra adalah aktor Ari Sihasale, Rachel Maryam, Jamal Mirdad.

Menurut Muzani, sosok-sosok tersebut masih ingin berjuang bersama Gerindra memenangkan pesta politik 2024.

“Kepercayaan kawan-kawan tersebut berjuang bersama kami di tahun 2024 buat kami itu adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan yang besar,” tutur Muzani.

Muzani menuturkan, Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra telah memerintahkan agar seluruh calon anggota DPR yang diusung Gerindra masuk sekolah kader.

Tujuannya, agar soliditas, kekompakan korps, dan kesamaan pandangnya terbangun.

“Termasuk dalam memahami seluruh persoalan bangsa, termasuk mencari solusi,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bakal calon legislatif di semua tingkatan, mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mulai 1 hingga 14 Mei.

Adapun administrasi pendaftaran dilakukan di kantor KPU masing-masing tingkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved