Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Tak Terima, Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Karena Lalai

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali angkat bicara setelah driver dan kru bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal ditetapkan tersangka.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
youtube
Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali 

TRIBUNJATENG.COM- Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali angkat bicara setelah driver dan kru bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anthony Steven Hambali pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat driver dan kru bus kurang tepat.

Anthony Steven Hambali mengatakan bahwa unsur kelalaian itu ada 3 indikator menurut hukum.

"Driver bbus pariwisata, jika parkir semalaman, handbreak-nya udah nyala, dan saya yakin jarang ada orang yang mengotak-atik tombol bus atau area driver, sehingga indikator kelalaian ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Anthony Steven Hambali kembali membeberkan jika kejadian musibah itu pertama kali terjadi.

Anthony Steven Hambali menyebut jika driver sudah mengaktifkan rem tangan dan itu terbukti.

Anthony Steven Hambali merasa kasihan jika drivernya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini pertama kali terjadi, dan penyidiknya perlu sangat berhati-hati," ujarnya.

Anthony Steven Hambali menegaskan jika dijerat dengan pasal kelalaian kurang tepat lantaran driver sudah berhati-hati.

"Driver dan kru itu kan bekerja untuk cari makan, dan itu tidak ada unsur kesengajaan sama sekali," ujarnya.

Anthony Steven Hambali mengatakan bahwa kejadian itu murni musibah sehingga seharusnya dicari pelajarannya bukan selalu dicari siapa yang salah dan harus dihukum.

Ia mengatakan ikut prihatin dengan musibah yang terjadi.

Anthony Steven Hambali berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi dan SOP dari semua pihak bisa diperbaiki.

Diketahui, R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved