Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Hibarkah Bos Ajak Staycation Alfi Damayanti Karyawati Cikarang, Botak Putih 43 Tahun

Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang 3 Maret 1980... Barkah mengajak staycation karyawan PT Ikeda jika mau kontraknya diperpanjang..Alfi Damayanti

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Telegram Opposite 6890
Ini Sosok Barkah (HK) Bos yang Ajak Staycation Karyawan PT Ikeda, Botak Putih Usia 43 

Diketahui bos Alfi Damayanti bernama Barkah yang berusia 24 tahun, menduduki posisi sebagai manager outsiurching.

Ia telah diperiksa oleh pihak Kepolisian pada Selasa 9 Mei 2023 lalu, atas keberanian dan ketegasan Alfi Damayanti dalam menempuh jalur hukum.

Berikut profil dan biodata lengkap Alfi Damayanti:

Nama: Alfi Damayanti

Tanggal Lahir: 22 Agustus 1998

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan

Akun Sosial Media:

@hellosayaalfi (Tiktok)

@alfidamayanti22_ (Instagram).

Viral

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu pelecehan yang melibatkan oknum bos perusahaan.

Dilaporkan bahwa petinggi perusahaan menyalahgunakan kewenangan mereka demi memenuhi nafsu mereka. Kejadian ini pun membuat marah banyak orang dan memicu gelombang protes di media sosial.

Setelah beredar luas di media sosial, akhirnya bocor identitas bos yang melakukan tindakan tersebut.

Pria berinisial B dilaporkan sebagai bos yang mengajak karyawan ngamar demi perpanjang kontrak di Cikarang. Meskipun telah terbongkar identitasnya, bos B masih tetap aktif dan bekerja seperti biasa.

Diketahui bahwa insiden pelecehan ini bermula dari curhatan seorang wanita bernama D yang bekerja di perusahaan yang sama dengan B di Cikarang, Jawa Barat.

D menceritakan bahwa ia diajak untuk menginap di hotel agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang.

Setelah beredarnya isu ini, banyak orang merasa marah dan geram terhadap tindakan yang dilakukan oleh bos tersebut.

Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.

Diharapkan pihak perusahaan dapat mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sanksi yang diberikan harus seimbang dengan tindakan yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan AD setelah melapor kepada polisi.

AD melaporkan perbuatan B dan kini kasusnya telah ditangani Polres Metro Bekasi.

Dalam keterangannya, AD menyebut bahwa telah menolak ajakan mesum B berkali-kali.

Namun, penolakan itu berujung pada ancaman pemecatan.

B disebut akan memperpanjang kontrak apabila AD mau menginap bersama di hotel.

Jelas saja ancaman itu bikin khawatir.

Bagaimana tidak, AD mengatakan bahwa B merupakan Manajer Outsourcing sehingga memiliki pengaruh.

"Dia seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ, paling tinggi di perusahaan tersebut," ungkap AD dalam tayangan TV One News, pada Senin (8/5/2023), dikutip Tribun Jatim dari TribunSultra.com

Bukan AD saja, B juga disebut-sebut mengajak karyawan lain.

AD mengatakan, karyawati lain tak berani melapor karena takut ancaman.

"Mungkin ada beberapa (karyawati) yang dimodusin seperti saya," katanya.

"Cuma yang lain enggak pada berani buat lapor kayak gini," sambungnya.

Makanya saya wakilin buat berani speak up begini, biar ke depannya enggak ada yang mau dimodusin begitu," tagasnya.

B yang diduga mengajak mesum anak buahnya telah dipanggil Polres Metro Bekasi.

Bos tersebut awalnya akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023). Namun dipercepat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana, penyidik akan menggali pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya. Kesaksian mereka akan memperdalam informasi dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," sambungnya.

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta. 

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved