Berita Kajen
Kabupaten Pekalongan Perluas Desa Antikorupsi Menjadi 6 Desa
Kabupaten Pekalongan memperluas Desa Antikorupsi menjadi enam desa pada tahun 2023 ini.
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kabupaten Pekalongan memperluas Desa Antikorupsi ini, dari semula hanya 1 desa, yaitu Desa Paninggaran (Kecamatan Paninggaran) menjadi 6 desa pada tahun 2023 ini.
Lima Desa Anti Korupsi perluasan tersebut yaitu Desa Blimbingwuluh (Kecamatan Siwalan), Desa Wonopringgo (Kecamatan Wonopringgo), Desa Tangkil Tengah (Kecamatan Kedungwuni), Desa Pakumbulan (Kecamatan Buaran) dan Desa Kadipaten (Kecamatan Wiradesa).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berharap acara bimtek dapat berjalan lancar, para peserta paham materi yang diberikan dan jangan ragu bertanya jika belum paham.
Baca juga: Ketua DPD Partai Golkar Pekalongan Fadia Arafiq : Target Pileg 2024, Partai Golkar Menang!
Agar niat dan usaha mengikuti bimtek tidak sia-sia.
"Saya berharap bimtek ini bisa menghasilkan hasil yang maksimal, sehingga bisa memahami indikator apa saja yang bisa memenuhi penilaian," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menghadiri bimtek desa antikorupsi di balai desa Paninggaran, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (14/5/2023).
Diungkapkan Fadia, saat ini desa banyak mendapatkan dana program yang anggarannya dari pusat langsung masuk ke desa tanpa melalui Pemkab Pekalongan.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para kades untuk menguatkan komitmen di hati dan harus menyadari bahwa banyak mata yang tertuju untuk melihat dan mengawasi mereka.

"Jadi kalau bisa kita menekan atau meminimalisir kesalahan kita kalau bisa nol, semua perangkat desa harus difungsikan sesuai tugas dan perannya masing-masing. Jangan semua dipegang oleh kepala desa."
"Saat ini apapun yang kita kerjakan akan sangat mudah kelihatan, oleh karena itu hati-hati dengan apa yang kita lakukan," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Saya Doakan Lulusan SMA PGRI 2 Kajen Jadi Anak yang Hebat
Sementara itu Ketua Tim KPK RI, Andhika Widiarto mengungkapkan, dalam bimtek kali ini ia membawa penyuluh antikorupsi yang sudah bersertifikasi dari KPK.
Menurut Andhika, lahirnya program desa antikorupsi berawal dari keprihatinan KPK dimana pada 2021 seiring banyaknya dana desa dari pusat yang dikucurkan ke desa, diimbangi dengan banyaknya kepala desa yang tertangkap karena korupsi.
"KPK memang tidak ada kewenangan di desa, namun kami memiliki beban moral mencegah hal ini. Oleh karena itu, kami kemudian mengumpulkan akademisi, kementerian, dan kepala desa berkolaborasi menghasilkan formula indikator desa antikorupsi," ujarnya. (Dro)
DPRD Klarifikasi Isu Tunjangan, Munir : Tegaskan Tidak Pernah Naik |
![]() |
---|
BEM UIN Gus Dur Pekalongan Ultimatum DPRD, Tuntut UU Perampasan Aset hingga Transparansi Anggaran |
![]() |
---|
Terpengaruh Informasi Medsos, 65 Pelajar Terjaring Patroli Skala Besar di Kajen Pekalongan |
![]() |
---|
Sawah Jadi Sirkuit, Petani Pekalongan Gas Traktor Demi Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Dorong Semangat 'Tumandang Bareng' untuk Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.