Suami Bunuh Istri di Pati
BREAKING NEWS: Geger Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023)
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Ibu muda yang baru satu hari dikebumikan itu ialah Melia Damayanti (24).
Kuburan Melia kembali dibongkar karena jasadnya hendak diotopsi.
Dia diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.
Sebelumnya, MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Baca juga: Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual Lagi, Mayoritas Nilang Motor Tanpa Pelat dan Knalpot Brong
Namun, pihak keluarga dari Melia merasa curiga dan melapor ke polisi.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.
Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.
Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.
"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.
"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.
Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.
Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)
Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Berawal Dituduh Selingkuh Sama Janda |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Pati, Awalnya Ngaku Jatuh dari Motor, Terungkap Saat Jenazah Dimandikan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Mustain Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Mabuk Saat Pukuli Korban dalam Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Pelaku Berdalih Meninggal Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.