Suami Bunuh Istri di Pati
Penyebab Kematian Ibu Muda Dibunuh Suami di Pati, Dipukul Berkali-kali Hingga Pendarahan Dalam
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti menyebutkan korban meninggal setelah mendapatkan pukulan berkali-kali dari hasil autopsi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Marah Karena Tak Mau Diajak Pulang, Seorang Suami Tega Menganiaya Istri dan Kakak Iparnya
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)
Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Berawal Dituduh Selingkuh Sama Janda |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Pati, Awalnya Ngaku Jatuh dari Motor, Terungkap Saat Jenazah Dimandikan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Mustain Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Mabuk Saat Pukuli Korban dalam Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Pelaku Berdalih Meninggal Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.