Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Marah Karena Tak Mau Diajak Pulang, Seorang Suami Tega Menganiaya Istri dan Kakak Iparnya

Seorang suami berinisial H (30) di Banjarmasin, tega menganiaya istri E (25)dan kakak ipar F (29) karena permasalahan rumah tangga.

Editor: raka f pujangga
net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan pada pria 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Seorang suami berinisial H (30) di Banjarmasin, tega menganiaya istri E (25) dan kakak ipar F (29) karena permasalahan rumah tangga.

Berdasarkan informasi yang beredar, suami marah kepada istrinya karena tak mau diajak pulang ke rumah.

Usai kejadian penganiyaan itu, kedua korban langsung dilarikan di 2 rumah sakit berbeda di Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: KPU Jateng Akan Bawa Kasus Penganiayaan Ketua PPS Wonokerto Demak ke Polda

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap setelah kabur usai menganiaya istri dan kakak iparnya.

"Setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur namun sudah berhasil kami tangkap," ujar Eka, dalam keterangannya yang diterima, pada Senin (15/5/2023).

Pelaku, kata Eka, pada hari kejadian memang bertengkar dengan istrinya.

Pertengkaran itu sempat dimediasi oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah.

Ternyata, pelaku kembali ke rumah dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang istri dan kakak iparnya.

"Pelaku bersama korban dan ketua RT setempat di rumah orangtua korban mengurus permasalahan perkawinan mereka yang tak harmonis lagi," ujar dia.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya kedua korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti

Baca juga: Sebelum AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D, Sang Ibu Sampaikan Pesan Ini

"Termasuk barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," pungkas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku akan dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Masalah Rumah Tangga, Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved