Guru Berkarya
Supervisi Pembelajaran Berbasis Kompetensi Supervisor
Kompetensi supervisi pembelajaran pengawas merupakan aspek yang paling strategis karena bersentuhan langsung dengan kompetensi profesional guru.
Oleh: Badrun Munir, M.Pd., Kepala SMP N 1 Tempuran Kab. Magelang
Kompetensi supervisi pembelajaran pengawas (sebagai supervisor) merupakan aspek yang paling strategis karena bersentuhan langsung dengan kompetensi profesional guru. Alfonso (1981) menyatakan perilaku peserta didik sangat dipengaruhi oleh perilaku guru, sedangkan perilaku guru dalam pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perilaku supervisor. Peran strategis supervisor dalam membina guru sangat urgen. Oleh karena itu, supervisor harus didukung pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni tentang supervisi pembelajaran serta konsep-konsep pembelajaran. Selain itu, supervisor dituntut menguasai strategi/teknik pembinaan guru agar dapat menerapkan kompetensi supervisi pembelajaran secara efektif sebagaimana dijabarkan dalam Permendiknas nomor 12 tahun 2007.
Dalam Permendiknas tersebut tugas dan peran pengawas berkaitan dengan kegiatan supervisi akademik, yaitu: Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan setiap mata pelajaran; Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan; Membimbing guru dalam menyusun silabus yang berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum; Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik; Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan); Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan; Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan.
Mengacu pada tugas dan fungsi pengawas (sebagai supervisor) dalam membimbing guru sesuai Permendiknas tersebut, dapat ditegaskan bahwa seorang supervisor dituntut memiliki kemampuan dalam merancang pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. Selain itu, supervisor juga dituntut memahami permasalahan-permasalahan, kebutuhan, dan karakteristik guru agar dapat memberikan bimbingan sesuai kebutuhan guru. Keterampilan supervisor adalah sekumpulan pengetahuan/kemampuan yang harus dikuasai dalam melaksanakan pembinaan guru. Tiga jenis keterampilan supervisor, yaitu keterampilan teknis, keterampilan manajerial, dan keterampilan humanis. Ketiga jenis keterampilan tersebut memberikan kontribusi masing-masing sebanyak 50 persen, 20 persen , dan 30 persen .
Keterampilan teknis adalah keterampilan untuk menggunakan metode-metode dan teknik-teknik membimbing dan memfasilitasi guru mengembangkan kompetensinya. Keterampilan teknis dibutuhkan oleh supervisor dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang berhubungan dengan fungsi supervisor secara general. Keterampilan manajerial adalah keterampilan dalam pembuatan keputusan pembinaan dalam hubungannya dengan elemen-elemen instruksional dimana seorang supervisor bekerja. Sedangkan yang dimaksud dengan keterampilan humanis adalah keterampilan untuk melakukan kerja sama dengan para guru dan pihak sekolah lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan secara efektif. Keterampilan manusiawi ini berkaitan erat dengan tugas supervisor dalam hal kemampuan mempengaruhi orang lain, keterampilan memotivasi, kemampuan membentuk tim kerja, dan kemampuan untuk meyakinkan guru agar menerima perubahan.
Sejalan dengan pendapat di atas, Sergiovanni (1983) menyatakan bahwa ada tiga jenis keterampilan yang harus dikuasai oleh supervisor, yakni keterampilan teknis, keterampilan manusiawi, dan keterampilan konseptual. Keterampilan teknis diasumsikan sebagai kemampuan metode dan teknis untuk menggunakan pengetahuan, metode dan teknik untuk menampilkan tugas spesifiknya sebagai seorang supervisor. Keterampilan manusiawi berkenaan dengan kemampuan untuk membuat pertimbangan dalam bekerja sama dengan orang lain. Sedangkan keterampilan konseptual berkenaan dengan kemampuan seseorang untuk memandang proses pembinaan guru/staf secara holistik.