Berita Jepara

18 Parpol Telah Sodorkan Bacaleg ke KPU Jepara, Total Ada 660 Calon Anggota DPRD

Ada sebanyak 660 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tim KPU Kabupaten Jepara saat memverifikasi dokumen pengajuan bacaleg dari salah satu parpol. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Ada sebanyak 660 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023.

Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima.

Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon hingga  hari terakhir, Minggu (14/5) pukul 23.59. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun,  mengatakan, 660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan.

Dengan jumlah ini, kata dia, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 39,39 persen. 

“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023). 

Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.

Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. 

“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” terangnya. 

Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpolpeserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam setatusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.

“Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun.  

Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. 

“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved