Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Eko Ronggo Waskito Divonis Hukuman Mati dan Dikeluarkan Dari UNS Solo Imbas Bunuh Pacar

Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS, ERW (kanan), membunuh RN, pacarnya yang mengandung bayi hasil hubungan intim mereka. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.

Diketahui keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam.

Baca juga: Mahasiswa UNS Bunuh Teman Wanitanya yang Hamil di Pantai Gunungkidul, Ini Motif dan Kronologinya

Diketahui Eko merupakan mahasiswa UNS Surakarta sedangkan korban sudah lulus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Diketahui keduanya merupakan terdakwa pembunuhan terhadap RN (25), wanita yang tengah hamil 7 bulan.

Dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.

Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.

Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.

Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat.

Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).

"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.

Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Baca juga: Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Dropout Dari UNS

Tidak hanya dihukum mati, Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.

Eko dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus.

Lewat sambungan telepon Sunny mengatakan bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman vonis mati, pihak UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Langkah tersebut seperti prosedur yang tertuang Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.

Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.

"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.

Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.

"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved