Berita Viral
Beginilah Nasib Akhir Kepala BKPSDM setelah Viral ASN Pangandaran Mundur Imbas Pungli
Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, dan viral di media sosial beberapa waktu
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, dan viral di media sosial beberapa waktu lalu, telah menimbulkan dampak pada nasib kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Husein, seorang ASN di Pangandaran, menjadi perbincangan publik akibat pengalaman yang dialaminya. Husein mencurigai adanya praktik pungli dalam sebuah acara pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Saat ini, Husein, ASN Pangandaran yang menjadi viral, telah dipindahkan dari jabatannya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Pangandaran, yang sebelumnya berbeda pendapat dengan Husein, juga mendapatkan sanksi tegas.
Seperti diketahui, Husein diduga diminta pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Setelah melaporkan dugaan pungli tersebut, Husein merasa diintimidasi dan memutuskan untuk pindah ke Bandung.
"Bapak Husein sejak hari Senin kemarin atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, dia meminta untuk pindah ke Bandung," ungkap Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, saat menyampaikan hasil investigasi tim khusus di Tourism Information Center Pangandaran pada Selasa (16/5/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Jeje, Husein akan tetap membantu mengampanyekan Pangandaran, tetapi dari kota Bandung. Husein seharusnya mengabdi selama delapan tahun di Pangandaran sebelum dapat meminta mutasi ke lokasi lain.
Keputusan Husein untuk pindah lokasi kerja tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanannya setelah menghadapi situasi yang tidak menyenangkan terkait dugaan pungli.
Pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait telah melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan tindakan yang tegas untuk menangani masalah tersebut.
Kasus pungli ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghindari praktik korupsi dan menjaga etika serta integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem birokrasi untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Namun setelah mempelajari secara menyeluruh, membaca sisi psikologis, masa depan Husein, akhirnya Jeje memberikan rekomendasi untuk pindah sekolah.
"Sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar. Persetujuan dari saya juga sudah keluar," kata Jeje.
Dokumen kepindahan Husein, lanjut dia, sudah berada di Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.
Nantinya upaya pembinaan karier dan sebagainya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ditanya soal Husein yang masih punya sisa kontrak kerja di Pangandaran selama delapan tahun, Jeje mengatakan, akan mengabaikan kontrak itu.
Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.
Lebih lanjut Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.
"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.
Kemudian nasib akhir cukup memilukan juga dialami oleh Kepala BKPSDM yang diduga melakukan pungutan liar seperti dugaan Husein tersebut.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberhentikan kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.
Keputusan memberhentikan Dani Hamdani diambil Bupati Jeje setelah mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus Husein Ali Rafsanjani.
Bupati Jeje melakukan rapat koordinasi internal dengan tim khusus di antaranya wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya di TIC Pangandaran, Selasa (16/5/2023) siang.
Setelah mereka mencari fakta di lapangan tekait Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengaku terjadi dugaan pungli, intimidasi dan gaji beberapa bulan tak dibayarkan.
Bupati Jeje memaparkan, mengenai keberadaan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan. Yakni, intimidasi dan pungli.
"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan seusai Rakor dengan tim khusus.
Apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu atau tidak? Tentu Ia mengaku punya kewenangan subyektif setelah mendengarkan dari berbagai pertimbangan teman-teman.
"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," katanya.
Selanjutnya, mengenai pembinaan Dani Hamdani tentu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Yang bersangkutan juga boleh untuk meminta perlindungan ke KASN. Tapi, apapun keputusannya karena saya punya kewenangan subyektif maka saya tetap memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan BKPSDM," ucap Jeje.
Kenapa? Karena Jeje melihat Dani Hamdani melakukan langkah-langkah yang tidak cermat waktu sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah-langkah yang tidak profesional terhadap penanganan terhadap pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Dani Hamdani itu tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan.
Kemudian, berkaitan dengan Pungli, ada kecenderungan dari pemahaman teman-teman bahwa Pungli itu hampir tidak seperti itu (hampir tidak sesuai kenyataan).
"Karena, itu merupakan kesepakatan. Nah, kesalahan yang bersangkutan adalah sama tidak profesional. Harusnya, apapun yang dilakukan dalam koordinasi dengan penanggung jawab seleksi yaitu kepala BKPSDM," katanya.
Tapi, lanjut Ia, perlu digaris bawahi, benar atau tidak benarnya Pungli ini diserahkan kepada aparatur hukum terkait.
"Nanti, aparat hukum yang menyikapi itu. Saat ini kan siber Pungli Jawa barat turun, Polda turun, Mabes Polri juga turun," ucap Jeje.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Akhir Kepala BKPSDM Setelah Viral ASN Pangandaran Mundur Imbas Pungli, Kini Diberhentikan
Baca juga: Update Keracunan Usai Hadiri Hajatan di Mojogedang Karanganyar, Rombongan Pengiring Juga Terkena
Baca juga: Kabupaten Pati Raih Opini WTP untuk Kedelapan Kali secara Berturut-turut
Baca juga: Olive Care Perkenalkan Penghilang Bau Kotoran Kucing Seperti Boba, Ini Nama Produknya
Baca juga: Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu, Lulus Mariyonan : Bawaslu Satu-satunya Pintu Masuk
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor Hilang Setelah Terjun ke Kali Babon Semarang, BPBD Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu dalam Mobil yang Disebut Hugel, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Ingin Rampok Uang Negara Bersama Hugel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.