Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu, Lulus Mariyonan : Bawaslu Satu-satunya Pintu Masuk

Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa proses pemilu yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Humas Bawaslu Blora
Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa proses pemilu yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di salah satu rumah makan di Blora pada Selasa, (16/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa proses pemilu yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di salah satu rumah makan di Blora pada Selasa, (16/5/2023).


Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan pemilu baik pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu.

Sehingga, lanjut Lulus, penting bagi jajaran Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu.

“Di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses pemilu," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com, Rabu (17/5/2023).

Dalam hal ini adalah sengketa proses pemilu antara peserta/parpol dan penyelenggara (KPU).

"Tugas Bawaslu mencegah pelanggaran dan sengketa, agar tidak besar,” ujar Lulus Mariyonan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam paparannya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

“Sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2022, kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu berada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/kota,” jelas Andyka Fuad Ibrahim.

Dikatakannya, penyelesaian sengketa dilakukan dengan acara cepat, ditempat kejadian dan pada hari itu juga.

“Penyelesaian sengketa harus dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar,” imbuh Andyka Fuad Ibrahim. (kim)

Caption Foto : Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa proses pemilu yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di salah satu rumah makan di Blora pada Selasa, (16/5/2023). (Dok. Humas Bawaslu Blora) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved