Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan, Rumah hingga Mobil Digeledah

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Bram Kusuma
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo 

TRIBUNJATENG.COM -  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga kisaran angka Rp 8 triliun.

Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Kerugian Negara Fantastis

Baca juga: Detik-detik Kiper Thailand Lari Tinggalkan Gawang Mau Ikut Ribut, Ini Drama di Balik Emas Indonesia

Sementara kasus tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap  Johnny G Plate, pada Rabu (17/5/2023). 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa Johnny G Plate pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00. 

Berikut fakta-fakta Johnny G Plate jadi tersangka: 

1. Kejagung nyatakan Johnny G Plate terlibat dalam korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, pihaknya menyimpulkan terdapat cukup bukti yang menunjukkan Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV. 

Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran. 

2. Langsung ditahan

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejagung. 

Sekjen Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba. 

"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tersangka dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Kuntahdi. 

3. Rumah dinas dan kantor Johny G Plate digeledah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved