Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sektor Industri Pengolahan Kontribusi Tertinggi Penerimaan Pajak Jateng I

Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 tercatat sebesar Rp 12,15 triliun. Angka tersebut sebesar 37,76 persen dari target

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan memaparkan capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jateng I dalam konferensi pers Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 tercatat sebesar Rp 12,15 triliun. Angka tersebut sebesar 37,76 persen dari target tahun 2023 yang di tetapkan yakni Rp 32,19 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan saat konferensi pers Rabu (17/5/2023).

Dia menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13,84 persen.

"Dari 17 (tujuh belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I terdapat 14 (empat belas) KPP yang mengalami pertumbuhan positif. Ada 3 (tiga) KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40 persen, yakni KPP Madya Semarang sebesar 44,69 persen, KPP Pratama Semarang Selatan 43,57 persen, dan KPP Pratama Kudus 42,53 persen," katanya.

Max lebih lanjut menyebutkan, capaian penerimaan tersebut ditopang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak per akhir April 2023.

Adapun sektor dominan itu yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp 6,06 triliun dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 2,01 triliun.

"Capaian yang signifikan tersebut disebabkan oleh kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari (sektor industri pengolahan) dan kenaikan setoran perdagangan besar di bulan Januari (sektor perdagangan besar dan eceran)," terangnya.

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp5,49 triliun atau 30,39 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp13,19 triliun.

Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp 1,61 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 148 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 303 miliar, PPh Pasal 23 sebesar Rp 262 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp 265 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 1,20 triliun, PPh Final sebesar Rp 699 miliar, PPN Impor sebesar Rp 1,08 triliun, PBB sebesar Rp 7 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp 287 miliar.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 

Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 April 2023 sebanyak 625.983 SPT atau sebesar 92,74 persen dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993.

Realisasi tersebut terdiri dari 47.475 SPT yang disampaikan WP Badan, 504.869 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 73.639 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan. 

Sebagian besar SPT Tahunan disampaikan secara online melalui e-Filing DJP sebesar 78,79 persen, e-Filing ASP sebesar 0,01 persen, e-Form sebesar 15,85 persen dan e-SPT sebesar 0,02 persen.

Sedangkan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan pos sebesar 5,33 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved