Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaksa Gadungan Ditangkap

Detik-detik Penangkapan Jaksa Gadungan, Korban Janjian Transaksi di Depan Kantor Kejati Purwakarta

Jaksa gadungan yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/ TRIBUN JATENG
ILUSTRASI tangan pelaku kejahatan diborgol pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Pria jaksa gadungan berhasil dijebak dalam sebuah transaksi di depan kantor Kejari Purwakarta.

Hasil kerja sama dengan dua korban, jaksa gadungan tersebut tak bisa berkutik saat digerebek.

Pria tersebut pun lantas dibawa ke Kantor Polsek Purwakarta Kota berikut beberapa barang buktinya.

Ya, Kejari Purwakarta menangkap seorang jaksa gadungan yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung.

Pria tersebut diduga telah menipu warga hingga belasan juta Rupiah.

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji Berikan Kuliah Pakar kepada Mahasiswa S2 Hukum USM

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Negara Menjamin Kepastian Hukum dalam Beribadah bagi Warganya Termasuk LDII

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie mengatakan, pria yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta."

"Kami pastikan tidak nama itu, dia dipastikan bukan pegawai kejaksaan," ujar Rohayatie seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2022).

Jaksa gadungan itu ditangkap oleh tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) pagi, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi bersama korbannya.

Pelaku, kata Rohayatie, menjanjikan dua warga Garut bekerja di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta.

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Dinonaktifkan Sementara

Baca juga: Jaksa Wanita Dicopot Jabatannya setelah Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba

"Jadi ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta."

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerja sama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta," ujar Rohayatie.

Saat beraksi, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan, mulai dari seragam, kartu pengenal, hingga pin kejaksaan yang dibuatnya sendiri.

"Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta setiap orangnya," kata Rohayatie.

Rohayatie mengatakan, pelaku melakukan hal itu untuk membayar utang.

Adapun dua korbannya telah mengeluarkan uang hingga belasan juta Rupiah.

Kejari Purwakarta telah menyerahkan jaksa gadungan itu kepada pihak Polsek Purwakarta Kota.

Adapun barang bukti yang turut disita yakni sepucuk korek api bentuk senjata api, kartu tanda pengenal palsu, KTP palsu, dan atribut kejaksaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Tipu Warga Belasan Juta, Jaksa Gadungan Ditangkap oleh Kejari Purwakarta"

Baca juga: Kuasa Hukum Desta Ancam Tempuh Jalur Hukum, Natasha Rizki Digugat Cerai Bukan Karena Perselingkuhan

Baca juga: Wanita 23 Tahun dan Pak RT 58 Tahun Jadi Korban Pembacokan, Diduga Ada Motif Asmara

Baca juga: Apa Itu Red Flag? Istilah Gaul Bahasa Inggris Viral Jadi Trending di Medsos

Baca juga: Ramalan Sahabat Desta di Pernikahannya dengan Natasha Rizky 2013, Disebut Bukan Pasangan Serasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved