Berita Regional
Harga Tiket Coldplay Rp 800 Ribu hingga Rp 11 Juta, Sudah Termasuk Pajak 14 Persen
Penjualan tiket Coldplay pre-sale mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Hal itu membuat rebutan antrean pembelian alias war tiket pun melanda publik Indon
TRIBUNJATENG.COM - Penjualan tiket Coldplay pre-sale mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Hal itu membuat rebutan antrean pembelian alias war tiket pun melanda publik Indonesia.
Harga tiket Coldplay dalam konser yang akan digekar di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang bervariasi.
Sebagaimana diketahui, Coldplay yang merupakan grup musik asal London Inggris ini akan menggelar konser di Indonesia.
Penjualan tiket presale melalui Bank BCA dilakukan lewat link coldplayinjakarta.com.
Bagi nasabah BCA, dapat memanfaatkan momen presale untuk mendapatkan tiket lebih awal.
Selain pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga akan dirilis melalui Public On-Sale pada 19 Mei 2023 mendatang pukul 10:00 WIB.
Tiket konser tersebut dibagi ke beberapa kategori. Dengan harga mulai dari yang paling murah Rp 800 ribu hingga paling mahal Rp 11 juta.
Tiket bahkan sudah dijual para calo di media sosial dan marketplace, tentunya dengan harga jauh lebih mahal.
Untuk pembelian tiket konser BCA nantinya hanya bisa dilakukan untuk empat tiket per transaksi atau alamat email. Sementara untuk informasi syarat dan ketentuan telah tersedia di website event.
Pajak tiket konser Coldplay
Yang perlu diketahui, setiap pembelian tiket konser musik akan dikenai pajak. Banyak yang beranggapan, tiket akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun untuk tiket konser, pajak yang berlaku sebenarnya bukan PPN 11 persen, melainkan adalah pajak daerah dengan besaran 15 persen.
Tiket konser Coldplay dikenai pajak hiburan yang diatur dalam regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Tiket konser tidak dikenakan PPN dan bukan merupakan objek PPN, melainkan objek Pajak Daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram resminya, Kamis (18/5/2023).
PBJT sendiri berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga besarannya bisa berbeda-beda di masing-masing provinsi di Indonesia.
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.