Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK Sekolah Dasar

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengungkapkan, seorang pegawai Disdikbud Kabupaten Karanganyar ditetapkan jadi tersangka kasus

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengungkapkan, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

TRIBUNJATENG.COM - Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengungkapkan, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pegawai tersebut berinisial G.

"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Pihaknya juga mengamankan S sebagai tersangka sebagai penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karangaynyar.

"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).

Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dua tersangka.

"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Nilai Proyek Rp2 Miliar

Dwi Subagyo menyebut, total proyek pengadaan tersebut senilai Rp2 miliar.

Ia juga menjelaskan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022.

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan korupsi yang mengarah ke dua orang tersebut.

Audit juga dilakukan untuk menelusuri berapa kerugian yang dialami negara.

Setelah diaudit, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Dwi Subagyo.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Proyek Rp 2 M, Negara Rugi Rp400 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved