Berita Karanganyar
Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK Sekolah Dasar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengungkapkan, seorang pegawai Disdikbud Kabupaten Karanganyar ditetapkan jadi tersangka kasus
TRIBUNJATENG.COM - Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengungkapkan, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pegawai tersebut berinisial G.
"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya juga mengamankan S sebagai tersangka sebagai penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karangaynyar.
"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).
Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dua tersangka.
"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .
Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai Proyek Rp2 Miliar
Dwi Subagyo menyebut, total proyek pengadaan tersebut senilai Rp2 miliar.
Ia juga menjelaskan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan korupsi yang mengarah ke dua orang tersebut.
Audit juga dilakukan untuk menelusuri berapa kerugian yang dialami negara.
Setelah diaudit, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Dwi Subagyo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Proyek Rp 2 M, Negara Rugi Rp400 Juta
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.