Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar

Saat korban bergerak dalam tidur, ia panik dan kemudian memiting leher korban hingga tewas kehabisan napas.

|
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
DIBEKUK - Tersangka pembunuh dan pencuri rumah milik pensiunan guru SD di Dusun Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Ahmad Gunawan alias Wawan (24) warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9/2025). Ia mengaku awalnya tak berniat membunuh pensiunan guru SD. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang pensiunan guru SD di Dusun Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sri Hartini (60), ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pencurian yang berujung kekerasan. 

Pelaku pembunuhan, Ahmad Gunawan alias Wawan (24), telah ditangkap.

Dia mengaku hanya berniat mencuri barang milik korban.

Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Siap Buka-bukaan

Namun saat korban bergerak dalam tidur, ia panik dan kemudian memiting leher korban hingga tewas kehabisan napas.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kandiyono, mewakili Kapolres AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka beraksi di dini hari, saat korban tengah tidur," kata Wikan, Jumat (12/9/2025).

Menurut Wikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan gunting rumput.

Setelah berhasil masuk, pelaku melihat kalung emas yang dikenakan korban yang saat itu sedang tertidur pulas.

"Tersangka mencoba mengambil kalung emas diam-diam, kemudian karena tubuh korban bergerak saat tidur, tersangka panik dan memiting leher dan badan korban, namun korban sesak nafas dan korban meninggal karena kehabisan nafas," jelasnya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil dompet berisi kartu ATM dan kalung emas milik korban.

Ia kemudian menggunakan salah satu kartu ATM untuk menarik uang sekitar Rp 1,4 juta, karena menemukan selembar kertas berisi PIN di dompet korban.

"Pelaku sempat menguras uang milik korban dari kartu ATM dengan sekira Rp 1,4 juta karena ada selembar kertas yang berisi pin dari salah satu kartu ATM yang dimiliki korban," kata dia.

Atas perbuatannya, Ahmad Gunawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun.

Pelaku residivis

Identitas pelaku terungkap berkat keterangan warga yang mengenali Ahmad Gunawan pernah masuk ke rumah korban sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved