Berita Nasional
Mahfud MD Resmi Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Plt Menkominfo
Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
Seperti diketahui, Johnny G Plate saat ini berstatus tersangka dan ditahan.
Presiden menyampaikan penunjukan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi.
Baca juga: Ini Kata Chris Martin Soal Tambahan Hari Konser Coldplay di Jakarta, Titip Pesan Jangan Panik
Kepala Negara menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.
Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri dari Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.
Presiden hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," (*)
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.