Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tersangka Pencabulan Anak Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ia lantas melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pencabulan.

Tribunsumsel.com/Kristella
Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), seorang pria melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).

Hal itu membuat heboh warga.

Sumpah pocong diadakan di sebuah mushala di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban

 Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menyaksikan sumpah pocong.

Sosok yang menjalani sumpah pocong ialah Rian Antoni (41).

Apa alasannya melakukan ritual itu?

Saat ini, Rian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di kampungnya.

Namun, Rian membantah melakukan tindakan tersebut.

Ia lantas melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pencabulan.

Di samping itu, ia berharap agar warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

Rian mengaku depresi lantaran dituding mencabuli anak di bawah umur.

"Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ujarnya, Kamis.

Ini ternyata bukan kali pertama Rian menjalani sumpah pocong.

Ini menjadi yang kedua kali dirinya melangsungkan ritual tersebut.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ucapnya.

Baca kertas berisi sumpah

Dalam sumpah pocong itu, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membaca kertas bertuliskan sumpah.

Kertas tersebut dibubuhi meterai sebagai pernyataan.

Prosesi berlangsung selama kurang lebih 15 menit.

Di tengah banyak orang, Rian mengucapkan sumpah menggunakan pengeras suara di mushala.

Rian mengaku tak takut menjalankan ritual sumpah pocong.

"Saya itu tidak bersalah, Bu.

Saya ini difitnah.

Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," ungkapnya, dikutip dari Sripoku.

Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.

Terkait kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, mengatakan bahwa Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.

Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian.

Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.

“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut.

Namun, masih ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi.

Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.

Respons polisi

Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," terangnya, Kamis.

Sebagai informasi, orang yang menjalani ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan.

Konon, jika orang yang mengucapkan sumpah ternyata berbohong, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Rian Ingin Buktikan Tak Lakukan Pencabulan"

Baca juga: Guru Agama Cabuli 7 Siswa di Sekolah, Tipu Korban dengan Cerita Mimpi dan Penyakit

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved