Berita Jepara
Hasil Otopsi Bayi di Jepara yang Dibuang Orangtua ke Sumur, Luka di Belakang Kepala, Dianiaya Dulu?
Polisi menemukan bekas benturan di belakang kepala MHRS, bayi berusia 3 bulan yang tewas setelah dibuang oleh orangtuanya ke sumur
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENGCOM, JEPARA - Polisi menemukan bekas benturan di belakang kepala MHRS, bayi berusia 3 bulan yang tewas setelah dibuang oleh orangtuanya ke sumur.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan luka di belakang kepala bayi itu diketahui dari hasil otopsi.
Proses otopsi itu dilakukan sejak pukul 21.0 WIB dan berakhir 2 jam kemudian.
Forensik Polda Jateng yang melakukan otopsi di Ruang Pemulasaran Jenazah RSUD RA Kartini mendapati gumpalan darah di bagian kepala itu.
Baca juga: Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun
"Kemungkinan ada kekerasan. Dibenturkan kepalanya juga bisa. Luka ini juga bisa dimungkinkan karena terjadi benturan di dalam sumur," kata Tohari usai mengikuti proses otopsi Jumat (19/5/2023) malam.
Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi benturan di dalam sumur.
Namun ia belum bisa memastikan penyebab luka itu.
Penyebabnya bisa diketahui setelah hasil secara keseluruhan otopsi. Hasil ini diketahui 12 jam setelah proses otopsi.
Untuk hasil sementara ditemukan luka di belakang kepala

Secara umum, kata dia, kondisi bayi sehat. Organ-organ dalam bayi tersebut sehat semuanya.
"(Yang jelas) sebelum (bayi itu) meninggal ada luka di belakang kepalanya, imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, MR (44) dan S (31), pasutri (pasangan suami istri) pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.
Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu mengakui telah berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka. Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.
Polisi Amankan 7 orang Copet Dari Konser HUT Jateng ke 80 di Alun - Alun Satu Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Kemeriahan HUT Jateng ke 80 di Jepara, Gubernur Luthfi Ingin Tingkatkan Investasi dan Gotong Royong |
![]() |
---|
Nelayan Jepara Hilang di Perairan Bandengan, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Tenda Tamu VIP HUT Jateng ke 80 di Jepara Roboh di Terjang Angin |
![]() |
---|
Jembatan Kanal Jepara Akan Dibongkar 25 Agustus, Serap APBN Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.