Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun

MR (44) dan S (31), pasangan suami istri (pasutri) di Jepara pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Pasangan suami istri berinisial MR dan S diamankan ke Satreskrim Polres Jepara usai penemuan mayat bayi di dalam sumur. Pasutri tersebut merupakan orangtua dari bayi yang berusia 3 bulan yang ditemukan di dalam sumur. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA  - MR (44) dan S (31), pasangan suami istri (pasutri) di Jepara pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.

Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu mengakui telah berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka. Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.

Baca juga: Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi

Baca juga: Detik-detik Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Tak Wajar di Semarang, Keluarga Proses Hukum

"Selendang, baju, celana, dan pampres," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada tribunmuria.com, Sabtu (20/5/2023).

Korban yang berinisial MHRS itu terakhir kali dipakaikan oleh orangtuanya sepasang baju berkelir oranye dengan motif larik-larik dan ada gambar hewan di di tengahnya.

Saat ia diceburkan ke sumur, MHRS dalam kondisi tertidur dan dibedong oleh orangtuanya dengan selendang berkelir cokelat dengan motif batik.

Kasat Reskrim juga menambahkan, pengakuan pertama disampaikan S, ibu dari korban.

Ia mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.

Kemudian MR, ayah dari korban, juga mengakui turut terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.

Tim relawan membawa jasad bayi dari sumur menuju ambulans. Jasad bayi ini kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini, Jumat (19/5/2023). Polisi menduga pelaku pembuangan ibu korban.
Tim relawan membawa jasad bayi dari sumur menuju ambulans. Jasad bayi ini kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini, Jumat (19/5/2023). Polisi menduga pelaku pembuangan ibu korban. (Dok. Relawan Jepara)

"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," kata dia.

Kondisi sumur itu sudah tidak difungsikan.

Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa.

Sehari-hari sumur itu dalam kondisi tertutup papan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, sumur tersebut sangat dekat dari rumah tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved