Berita Jepara
Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi
asangan suami istri di Jepara tega membuang bayinya yang masih berusia 3 bulan. Bayi tersebut dibuang ke dalam sumur
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pasangan suami istri di Jepara tega membuang bayinya yang masih berusia 3 bulan.
Bayi tersebut dibuang ke dalam sumur.
Setelahnya, ayah bayi lapor ke polisi seolah-olah mereka kehilangan anak.
Hingga akhirnya penyelidikan dilakukan.

Baca juga: Detik-detik Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Tak Wajar di Semarang, Keluarga Proses Hukum
Baca juga: Pertama Kali Dalam 1 tahun Terakhir Elektabilitas Ganjar Turun di Survei LSI, Ini 3 Penyebabnya
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (19/5/2023), adalah orangtuanya sendiri.
"Bayi berinisial MHR ini dibuang oleh ibunya ke dalam sumur," kata Kapolres Jepara saat meninjau TKP.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia 3 bulan
Ia adalah anak kedua dari pasangan MR (44) dan S (31).
Kapolres menerangkan motif S tega membuang anaknya ke sumur karena tekanan ekonomi. Di samping itu juga anaknya sudah lama sakit-sakitan.
"Sehingga ibunya mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.
Saat ini jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD RA Kartini. Bayi tersebut akan diuotopsi oleh tim forensik Polda Jateng.
Kapolres Jepara mengungkapkan, sebelum mengaku membuang bayi. Ayah korban sempat melaporkan kehilangan bayi ke Polsek Kembang.
Kapolsek Kembang AKP Slamet Rahajo dalam laporannya menyampaikan, pelapor mengaku bayinya hilang secara tiba-tiba sekira pukul 02.30 WIB.
Kondisi jendela kamar terbuka saat bayi tersebut hilang.
Setelah mengetahui laporan kehilangan bayi ini, tim Satreskrim Polres Jepara bergerak menuju TKP.
Orangtua korban dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, pihaknya meminta keterangan kepada orangtua korban.
Kemudian S mengakui bahwa ia telah membuang bayinya ke dalam sumur.
Hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi.
Ayah korban membukan tutup sumur sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.
Kasat Reskrim menjelaskan, di dekat rumah pelaku ada dua sumur.
Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.
Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.
Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.
Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara.
Mereka tiba di Satresrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.
MR diperiksa di Unit I Tipidum.
Sementara S diperiksa di Unit IV PPA.
Pasustri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu.
Mereka dikarunia dua anak.
Anak pertama berusia 7 tahun.
Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.
Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan.
Penghasilan sehari sekira Rp 70 ribu.
Sebelumnya diberitakan, pasangan pasutri (pasangan suami istri) diamankan Polres Jepara usai penemuan bayi di dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (18/5/2023).
Pasutri tersebut merupakan orang tua dari MHRS, inisial bayi yang ditemukan di sumur. Bayi tersebut diperkirakan berumur 3 bulan.
Saat ini MR (44), ayah korban telah menjalani pemeriksaan di Unit I Resum Satreskrim Polres Jepara. Sementara SU (31), ibu korban, diperiksa di Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara.
Mereka langsung diamankan setelah penemuan mayat bayi tersebut.
Sekira pukul 16.41, pasutri itu tiba di Mapolres Jepara dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan ia telah memantau langsung di TKP begitu informasi penemuan bayi tersiar. (*)
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.