Berita Purbalingga

Polisi Sita 30 Liter Tuak dari Warung di Desa Losari Purbalingga

Puluhan liter miras jenis tuak disita dalam  kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di salah satu warung di Desa Losari, Sabtu (20/5/2023).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polres Purbalingga
Polisi saat menyita puluhan liter miras jenis tuak dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di salah satu warung di Desa Losari, Sabtu (20/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Puluhan liter miras jenis tuak disita dalam 
kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di salah satu warung di Desa Losari, Sabtu (20/5/2023).

Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman mengatakan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Losari digunakan untuk menjual tuak. 

Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.

"Hasil pengecekan, kami temukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com.


Warung tersebut diketahui milik RS (38) warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. 


Di lokasi, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.


"Total 30 liter tuak kami sita dari lokasi tersebut. 


Sedangkan penjualnya kami berikan langkah pembinaan," ungkapnya. 


Menurut kapolsek, penjual miras langsung diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.


Kemudian, membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.


Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras.


Karena selain melanggar aturan, miras juga membahayakan kesehatan serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved