Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Polisi Sudah Periksa 2 Saksi

Satreskrim Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil sewaan yang diduga melibatkan seorang anggota dewan Kabupaten Banyumas. 

Tayang:
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Pemilik mobil atas nama Cahya Efendi (kiri) memberikan keterangannya didampingi kuasa hukumnya Ananto Widagdo (kanan), kepada Tribunjateng.com, Senin (22/5/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil sewaan yang diduga melibatkan seorang anggota dewan Kabupaten Banyumas

Kasatreskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari anggota dewan tersebut.

Saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang. 

Baca juga: Dugaan Kasus Penggelapan, Pemilik Bus Asal Jepara Lapor Balik Pengusaha Tuban ke Polda Jateng

Dua orang itu merupakan keponakan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.

Namun demikian sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sewaan tersebut.

Mengenai keberadaan mobil sewaan, dia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dulu ya karena kemarin pelaporan pertama mobilnya sudah dipindahkan," jelasnya. 

Pemilik mobil adalah atas nama Cahya Efendi (30).

Saat memberikan keterangannya kepada Tribunjateng.com, Senin (22/5/2023) ia mengaku baru merintis usaha sewa mobil bermitra dengan salah satu persewaan kendaraan.

Ia mengatakan mobil seharga Rp 150 juta itu dibeli dengan uang pemberian orang tuanya dari hasil menjual sawah.

Pada tanggal 7 Desember 2022, ia dihubungi F selaku rekanan bisnis. 

"Dia bertanya apakah mobil saya ada di rumah atau tidak.

Karena mobilnya sedang keluar semua dan ada orang yang akan sewa mobil selama tiga hari," jelasnya.

Setelah setuju dengan biaya sewanya sebesar Rp 200 ribu per hari, mobil tersebut dibawa ke garasi milik F dan tiga hari kemudian mobilnya telah kembali.

Orang yang baru sewa mobil tersebut kembali menyewa mobil Avanza milik Efendi selama 2 minggu dengan biaya Rp 4,6 juta.

Selanjutnya pada akhir Desember 2022, Efendi bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.

Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. 

Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.

Efendi bersama F dan sopirnya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022.

Ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.

"Kami sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. 

Namun kami diarahkan berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Partai Golkar Ditangkap Polres Sukabumi Kota Atas Dugaan Penggelapan Mobil Mewah

Dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B.

Dia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta apabila ingin mengambil mobil tersebut.

Ia yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.

Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ananto Widagdo mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat sekarang tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Dalam sebuah chat WhatsApp, saudari AK selaku teradu mengatakan kepada klien kami pengadu adalah Mafia Kelas Kakap. 

Menurut AK, apa yang dilakukan klien kami merupakan perbuatan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat.

Sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara materiel maupun immateriel," tambahnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya telah mengadukan AK ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas.

Saat dikonfirmasi pihak pengacara AK, Darbe Tyas Waskita mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Cahya Efendi ke Polda Jateng.

Ia mengaku saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 

"Kami masih menunggu dari klien kami," jelasnya.

Sementara itu, AK mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakannya dan dia tidak memegang kuncinya.

Menurut dia, keponakannya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.

Baca juga: Setelah Bripka AS Meninggal, Penggelapan Pajak yang Ia Lakukan Terbongkar, Ratusan Orang Jadi Korban

Terkait dengan permasalahan tersebut, dia siap memenuhi panggilan dari polisi karena ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Efendi dengan menyebarkan percakapan antara AK dan Efendi dalam WhatsApp ke satpam perumahan.

"Kalau ada surat panggilan, saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. 

Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV dan setingan Cahya Efendi dan Mugiyono, banyak oknum tentara yang telepon saya supaya menyerahkan mobil itu," tambahnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved