Mobil DPRD Majalengka Tabrak Warga
Anggota DPRD Majalengka Ini Resmi Berstatus Tersangka, Kaki Korban Kecelakaan Diamputasi
Kaki korban yang terlindas rombongan anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu mengalami patah tulang dan terpaksa jalani amputasi.
TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka kini telah resmi berstatus tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Akibat dari kecelakaan pada Kamis (11/5/2023) itu, kaki korban yang terlindas rombongan anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu mengalami patah tulang dan terpaksa jalani amputasi.
Atas kasus tersebut, LA (anggota DPRD Kabupaten Majalengka) itu pun telah mengakui segala kesalahannya.
Dia mengakui jika lalai saat mengemudi sehingga menabrak seorang warga di Kuningan tersebut.
Baca juga: Pasutri Jadi Korban Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan saat Hendak Beli Baju Lebaran Anak
Baca juga: HEBOH! Oknum Satpol PP Kuningan Digerebek Massa Ngamar Bersama Istri Orang, Viral di Media Sosial
LA, anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak warga di Kuningan di Jalan Raya Cigugur, Jawa Barat pada Kamis (11/5/2023), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah olah tempat kejadian (TKP) dan gelar perkara serta pemeriksaan 7 saksi maupun barang bukti, Selasa (16/5/2023).
“Saudara LA, saat ini perkembangan kami sudah masuk dalam tahap penyidikan."
"Dimana LA sudah kami laksanakan pemeriksaan sebagai tersangka dan kegiatan ini masih berlangsung,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
AKP Vino menjelaskan, kasus kecelakaan mobil anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak pengendara sepeda motor, terus berlanjut.
Sejak kejadian pada Kamis (11/5/2023), polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak dua kali.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Mobil Hilux Bupati Kuningan Tewaskan 2 Orang, Sopir Mengantuk Hilang Kendali
Baca juga: Kecelakaan Maut Suami Istri Tewas Ditabrak Sopir Bupati Kuningan,
Olah TKP pertama pada sesaat setelah kejadian pada malam hari dan kedua pada Jumat (12/5/2023) siang.
Polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi untuk mendapatkan keterangan dari seluruh pihak.
Para saksi terdiri dari 5 orang yang berada di dalam mobil anggota DPRD, 1 korban, dan 1 saksi di lokasi.
AKP Vino menyampaikan, anggota DPRD Majalengka itu dinilai secara terbukti lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Akibatnya, kaki korban yang terlindas alami patah tulang dan terpaksa jalani amputasi.
LA mengakui bahwa tidak dapat menguasai mobil karena pandangan mata yang tidak jelas.
LA terancam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi segera melengkapi pemberkasan agar dapat segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan dan langsung dilakukan persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Anggota DPRD Majalengka yang Tabrak Warga Kuningan Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Inilah Sosok Pertama Penemu Potongan Tubuh Manusia di Solo, Polisi: Suroso Sampai Tak Bisa Tidur
Baca juga: Lisandro Martinez Dipastikan Absen, Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Digelar 13 Juni 2023
Baca juga: Kunci Komunitas UMKM Pati Terus Maju: Bentuk Koperasi Pemasaran dan Adaptasi Transformasi Digital
Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN
tribunjateng.com
tribun jateng
Kecelakaan hari ini
Polres Kuningan
Kuningan
DPRD Kabupaten Majalengka
AKP Vino Lestari
Mobil DPRD Tabrak Warga
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Tiba-tiba Pusing Lalu Meninggal Dunia, Revan Tak Sadar Telah Dipatuk Ular Weling |
![]() |
---|
Duduk Perkara 72 Siswa SMA 5 Dikeluarkan Dari Sekolah, Diduga Masuk Jalur Tak Resmi |
![]() |
---|
Dituding Pindah Agama, Zara Anak Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya Unggah Foto Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.