Berita Kabupaten Tegal

Satlantas Polres Tegal Berhasil Menindak 487 Pelanggar Periode 1-20 Mei 2023 

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal  menindak 487 pelanggar lalu lintas sesuai data per tanggal 1-20 Mei 2023

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Anggota Satlantas Polres Tegal sedang memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan jangan lupa memakaikan helm untuk anak ketika berkendara dengan sepeda motor beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal  menindak 487 pelanggar lalu lintas sesuai data per tanggal 1-20 Mei 2023. 

Kegiatan penindakan dilaksanakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara hunting sistem.  

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menuturkan, pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama pihaknya melakukan penindakan. 

Adapun pelanggaran lalu lintas yang dimaksud seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, knalpot tidak standar (knalpot brong), dan lain-lain. 

“Lewat penindakan langsung semua pelanggaran, bertujuan untuk lebih mendisplinkan pengendara. Termasuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan khsusnya wilayah Kabupaten Tegal,” ungkap Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, pada Tribunjateng.com, Senin (22/5/2023). 

Dijelaskan Erwin, Satlantas Polres Tegal melakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 80 persen. 

Sedangkan penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang di tempat sebanyak 20 persen. 

Untuk pelanggaran kasat mata, lanjut AKP Erwin, pihaknya menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, kendaraan tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga plat nomor kendaraan yang tidak terpasang. 

“Kami akan terus mengingatkan pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil agar selalu tertib berlalu lintas di jalan, demi keselamatan masing-masing maupun orang lain. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, dan berhati-hati dalam berkendara," imbau AKP Erwin. 

Adapun sebelumnya, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal kembali gencarkan penegakan hukum lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering disebut E-TLE. 

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar  mengungkapkan, kegiatan E-TLE dilaksanakan sebagai bentuk cipta kondisi pasca Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Dimana selama Operasi Ketupat Candi (OKC) 2023 kegiatan lebih banyak  pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan penindakan pelanggaran lalu lintas lebih banyak dilakukan dengan teguran. 

Sehingga kecendrungan terjadinya peningkatan pelanggaran lalu lintas pasca Lebaran 2023 sangat mungkin terjadi.

Dijelaskan, E-TLE merupakan salah satu program prioritas dari Satlantas Polres Tegal. Sehingga secara konsisten tetap akan dilaksanakan.

“Kami akan terus mengembangkan. Saat ini Satlantas Polres Tegal sudah menggunakan E-TLE Mobile Presisi yang lebih fleksibel dan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Tegal. Selain itu, terkoneksi langsung dengan database kendaraan di Samsat. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelanggar lalu lintas,” tegas AKP Erwin. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved