Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan 41 Orang Santri Yang Diiming-imingi Masuk Surga Bantah Semua Tuduhan

Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Puluhan orang santri itu merupakan korban dari dua pelaku berinisial HSN (50) dan LM.

Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.

"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.

HSN tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".

"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.

Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media.

Ia hanya menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangat dikenai pasal persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual  fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81  junto pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus kedua pelaku yakni sama-sama membujuk rayu para korban.

"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.

Hery enggan menjawab modus pelaku yang diungkapkan para korban, seperti diimingi masuk surga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved