Berita Ungaran

Bisa Jadi Awal Korupsi, Kotak Sumbangan di Desa Diminta Tak Ada Lagi

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, Albertina Ho menyinggung kotak sumbangan di kantor desa berpotensi menjadi awal praktik korupsi.

Diskominfo Kabupaten Semarang/istimewa
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, Albertina Ho memberikan keterangannya soal Desa Anti Korupsi di Pendopo Kantor Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, Albertina Ho menyinggung kotak sumbangan yang sering terlihat di kantor desa berpotensi menjadi awal praktik korupsi.

Hal itu dia utarakan ketika melakukan audiensi dengan para perangkat desa di Pendopo Kantor Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (24/5/2023).

Menurut Albertina, transparansi pelayanan umum di desa harus diutamakan, mengingat Desa Banyubiru sendiri sebelumnya telah mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi dari KPK RI pada September 2022 lalu.

Baca juga: Pemkab Cilacap Wajibkan 269 Desa di Kabupaten Cilacap Jadi Desa Anti-Korupsi

Dia berpendapat bahwa kotak sumbangan pelayanan umum yang seringkali ada di kantor desa membuat warga seakan diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk sumbangan atas pelayanan umum yang diberikan aparat desa.

“Kalau sudah jadi Desa Anti Korupsi, jangan ada lagi kotak (sumbangan) seperti itu.

Ini bisa menjadi awal (praktik) korupsi," kata Albertina saat audiensi.

Sebagai informasi, kegiatan audiensi tersebut menurut Albertina bertujuan untuk mengevalusi kinerja KPK membentuk Desa Anti Korupsi.

Dari audiensi tersebut, lanjut dia, masukan dari perangkat desa akan dijadikan dasar untuk meningkatkan mutu pola dan sistem pembentukan Desa Anti Korupsi oleh KPK.

Berdasarkan penuturan Anggota Dewan Pengawas KPK RI lainnya, Harjono, program pencegahan korupsi membutuhkan perjuangan dan dukungan semua pihak.

“Ini usaha besar untuk mendidik orang agar tidak korupsi. Desa Anti Korupsi menjadi langkah yang baik," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji menjelaskan bahwa saat ini kantornya didatangi oleh banyak pihak yang melakukan kunjungan kerja.

Hal tersebut terjadi setelah Desa Banyubiru ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi.

Baca juga: KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi  

Dari kunjungan kerja tersebut, menurut Sri Anggoro, mereka melakukan studi banding serta mempelajari apa saja yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Banyubiru.

"Transparansi pelayanan umum menjadi andalan kami. 

Harapannya Desa Banyubiru bisa menularkan komitmen anti korupsi kepada desa atau pihak lainnya di seluruh tanah air," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved