Berita Cilacap
Pemkab Cilacap Wajibkan 269 Desa di Kabupaten Cilacap Jadi Desa Anti-Korupsi
Pemerintah Kabupaten Cilacap saat ini sedang menyiapkan seluruh desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap saat ini sedang menyiapkan seluruh desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi.

Bahkan dengan jumlah 269 desa di Kabupaten Cilacap ini, semuanya diwajibkan mengikuti program tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar kepada para Camat se-Kabupaten Cilacap dalam acara Halal Bihalal di Pendopo Kecamatan Majenang pada Jumat (19/5) sore.
Dikatakan Yunita bahwa pencanangan Desa Anti Korupsi merupakan program dari KPK RI.
Dimana program tersebut ditunjukkan bagi 22 Provinsi di Indonesia dengan kuota 10 desa di tiap provinsi.
Meskipun tiap provinsi hanya diwajibkan 10 desa yang menjadi Desa Anti Korupsi, namun Yunita mewajibkan seluruh desa di Cilacap untuk turut mengimplementasikannya.
"Sebenarnya ada 22 provinsi yang ditunjuk dan tiap provinsi ada 10 desa.
Tetapi saya ingin di Kabupaten Cilacap ini 269 desa wajib menjadi Desa Anti Korupsi," ungkap Yunita kepada Tribunjateng.com.
Menurut Yunita, untuk menjalankan program tersebut bukanlah perkara yang sulit. Terlebih ketika tiap-tiap desa memiliki niat yang baik dan tulus.
Dengan modal itu, ia meyakini nantinya seluruh desa di Kabupaten Cilacap mampu menjadi Desa Anti Korupsi.
Lebih lanjut, Yunita menyebutkan ada beberapa hal yang dapat mewujudkan suatu desa menjadi Desa Anti Korupsi, semisal dari sisi standarisasi pelayanan publik.
"Contoh yang mudah tentang pelayanan publik, itu harus jelas bukanya jam berapa, berapa lama, itu harus ada standartnya dan harus diketahui oleh masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya yaitu tersedia kanal, jalur atau media untuk masyarakat mengadu.
Menurut Yunita dengan teknologi komunikasi yang terus berkembang seperti saat ini tentunya memudahkan proses komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Seperti menggunakan smartphone, melalui aplikasi Whatsapp dan lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu ketika ada hal-hal yang dianggap kurang sesuai.
"Misalnya di daerah ada gorong-gorong yang rusak dan sebagainya itu bisa lapor kepada Kades," katanya.
Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar |
![]() |
---|
Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek, Ardana Galuh Minta Warga Tenang |
![]() |
---|
Groundbreaking Akhir Tahun, Pagar Proyek Citimall Mulai Terpasang di Jalan Juanda Cilacap |
![]() |
---|
Hujan Sedang Guyur Cilacap, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Kucurkan BOS Pendamping Rp20 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.