Kanwil Kemenkumham Jateng

Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes

Ketiga sertifikat itu yakni, Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu, dan Sidomukti Ukel Batik Salem.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 3 (tiga) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan Brebes, Selasa (23/05).

Ketiga sertifikat itu yakni, Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu, dan Sidomukti Ukel Batik Salem. Ada pun yang menerima Surat Pencatatan KIK ialah Bappeda Litbangda Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.

Penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Premiere Hotel Tegal.

Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes
Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes (Istimewa)

Berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Iwenk itu.

Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes
Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes (Istimewa)

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal.

“Semoga nantinya masyarakat dapat menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya masing-masing serta mencatatkannya di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes
Kemenkumham Jateng Serahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tegal & Brebes (Istimewa)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai wawasan lebih detil terkait KIK yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yobbi Herbuono, Akademisi dari Universitas Diponegoro Prof. Dr. Kholis Roisah, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto.

Tampak mengikuti kegiatan antara lain perwakilan dari Lapas Kelas IIB Tegal, Lapas Kelas IIB Slawi, Lapas Kelas IIB Brebes, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tegal dan brebes, komunitas, serta para akademisi. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved