Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Pasutri Dipensiunkan Dari Perusahaan Setelah Ajukan Surat Cuti Ibadah Haji

Kisah pilu dibagikan pasangan suami istri (Pasutri) Anwar Chan (67) dan Martini yang hendak menunaikan ibadah haji.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Anwar Chan beserta istri memperlihatkan surat keterangan naik haji tahun 2023 ini. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Kisah pilu dibagikan pasangan suami istri (Pasutri) Anwar Chan (67) dan Martini yang hendak menunaikan ibadah haji.

Warga Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, diberhentikan dari pekerjaannya di pabrik karet PT Family Raya, usai mengajukan surat cuti untuk berangkat ke tanah suci.

Anwar mengatakan, dia dan istrinya sudah menunggu 13 tahun untuk bisa berangkat haji.

Baca juga: 141 Pejabat di Lingkungan Pemkab Wonosobo Terima SK Pensiun

Anwar dan istrinya, Martini, akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.

"Saya berniat mengajukan izin cuti karena menunaikan ibadah haji, tapi malah saya diberhentikan," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) di Padang.

Anwar yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 46 tahun, tidak tahu pasti alasan perusahaan memberhentikannya.

Dia sudah menghadap pimpinan perusahaan pada Sabtu (20/5/2023) karena harus masuk ke asrama haji Padang untuk persiapan naik haji. Namun, tak jelas alasan yang diberikan pimpinan perusahaan tersebut.

"Saya sudah bekerja 46 tahun di sana, tapi entah mengapa ketika mengajukan surat cuti, malah saya diberhentikan," jelas Anwar.

Anwar hingga saat ini belum mengambil gaji terakhirnya, termasuk uang pesangon yang diberikan perusahaan.

"Belum saya ambil. Kalau saya ambil berarti saya menyetujui pemberhentian saya," kata Anwar.

Penjelasan PT Family Raya

Riki, pimpinan PT Family Raya, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.

Baca juga: Survei Manulife: Hampir Separuh Responden Indonesia Belum Miliki Perencanaan Masa Pensiun 

"Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun," kata Riki, saat dihubungi.

Riki mengatakan, Anwar merupakan karyawan permanen yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan saat ini sudah memasuki masa pensiun.

"Sebenarnya karyawan telah tahu masa pensiunnya. Masa pensiun di perusahaan ketika karyawan telah memasuki usia 59 tahun. Anwar Chan sendiri telah berkerja selama 45 tahun, pada saat ini beliau berusia 67 tahun. Jadi, pas saja keberangkatan hajinya dengan pemberian masa pensiun oleh perusahaan," kata Riki. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Ajukan Cuti Naik Haji, Karyawan Pabrik di Padang Malah Diberi Surat Pensiun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved