Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter Penyebar Video 47 Detik, Fadly Faisal Ditunjuk Jadi Saksi

Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter Penyebar Video 47 Detik, Fadly Faisal Ditunjuk Jadi Saksi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
INSTAGRAM
Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter Penyebar Video 47 Detik, Fadly Faisal Ditunjuk Jadi Saksi 

Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter Penyebar Video 47 Detik, Fadly Faisal Ditunjuk Jadi Saksi

TRIBUNJATENG.COM - Rebecca Klopper tak tinggal diam setelah sebuah video syur berdurasi 47 detik yang mirip dirinya beredar luas di internet.

Ia baru saja melaporkan akun Twitter yang menjadi penyebar video tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Unggahan Terbaru Fadly Faisal Seusai Rebecca Klopper Diusir Warga

Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (25/5/2023), Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Rebecca Klopper telah membuat laporan polisi atas nama dirinya terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter @dedekkugem.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB,"

"berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,"

"penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana,"

"dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,"

"dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Rebecca Klopper Sempat Tunggu Fadly Faisal Hingga Jam 8 Malam Sebelum Diusir Warga

Dalam laporannya, Rebecca Klopper mengacu pada Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Korban dalam kasus ini adalah Rebecca Klopper, yang juga dikenal dengan inisial RAPK, dengan saksi bernama FF dan LL.

Sebagai bukti, Rebecca Klopper membawa screenshot atau tangkapan layar akun Twitter @dedekkugem yang telah ia laporkan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan,

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved