Berita Kudus

5 Pelaku Klitih di Kudus Tertangkap, Polisi : Mereka Keluar Rumah Memang Sengaja Cari Masalah

Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Polsek Mejobo berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
istimewa
ILUSTRASI KLITIH 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Polsek Mejobo berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Senin (8/5/2023).

Sekelompok anak muda itu melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Desa Kirig (timur pertigaan Patung Seno), Kecamatan Mejobo, Kudus

Korban yang menjadi sasaran pengeroyokan berinisial NF. 

Baca juga: Habib Berstatus Tersangka, Pemuda Pelaku Klitih di Kartosuro Sukoharjo, Celurit Jadi Barang Bukti

Sedangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan yang sudah ditangkap masing-masing MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus.

Lima pelaku yang diduga klitih tersebut (keliling golek getih), mengaku memang bertujuan mencari masalah saat keluar rumah.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, usai kejadian pengeroyokan, tim langsung bergerak.

“Lima pelaku sudah ini perannya berbeda-beda, MA pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lainnya," kata AKP R Danang Sri Wiratno, Jumat (26/5/2023).

"Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban,” sambungnya.

Kasus itu terjadi pada hari Senin (8/5/2023) dini hari sekira pukul 00.52 WIB. 

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah Desa Temulus, hingga ada lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan.

Satu pelaku memepetekan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali lalu korban berlari namun masih di kejar dan di pukuli kelima pelaku. 

Selain itu, ada juga salah satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban.

“Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkapnya.

Lanjut AKP Danang, Tim berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan pelaku menganiaya korban. 

Baca juga: KARMA! 3 Pelaku Klitih di Kartasura Malah Dihajar Korbannya Hingga Babak Belur Tak Berdaya

Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.

“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah,” tandasnya.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved