Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus

Kepala Disdag Kabupaten Kudus diduga telah menyalahgunakan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PELANGGARAN BERAT - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Bupati beralasan Kepala Disdag sudah melakukan pelanggaran berat. Karenanya jabatan yang bersangkutan dicopot atau dibebastugaskan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris buka-bukaan alasan pembebastugasan Kepala Disdag berinisial AIS atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Kata dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran disiplin kategori berat.

Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.

Baca juga: Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan

Baca juga: Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus

Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai. 

Sanksi ASN akan terus dijalankan dalam rangka menertibkan disiplin pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus.

Sam'ani menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan, jangan mempersulit layanan pada masyarakat, apalagi penyalahgunaan wewenang karena berpotensi melanggar disiplin ASN.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai pemerintah.

"Di situasi ekonomi yang tidak stabil, kami mendorong pegawai pemerintah agar bisa memberikan layanan yang terbaik yang bisa membawa dampak positif kepada masyarakat," terangnya, Jumat (29/8/2025).

Saat ini, AIS tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdag selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Jabatan Plh Kepala Disdag diemban oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah.

Lebih dari lima saksi sudah diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat.

Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.

Proses Berjalan Sejak Juli 2025

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pembebastugasan Kepala Disdag bukan menjadi ranah pihaknya, melainkan pejabat pembina kepegawaian yaitu kepala daerah.

Dalam hal ini, Inspektorat menjalankan tugas sebagai tim pemeriksa dan audit atas aduan atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved