Berita Kudus
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus
Kepala Disdag Kabupaten Kudus diduga telah menyalahgunakan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris buka-bukaan alasan pembebastugasan Kepala Disdag berinisial AIS atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Kata dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran disiplin kategori berat.
Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.
Baca juga: Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan
Baca juga: Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus
Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai.
Sanksi ASN akan terus dijalankan dalam rangka menertibkan disiplin pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus.
Sam'ani menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan, jangan mempersulit layanan pada masyarakat, apalagi penyalahgunaan wewenang karena berpotensi melanggar disiplin ASN.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai pemerintah.
"Di situasi ekonomi yang tidak stabil, kami mendorong pegawai pemerintah agar bisa memberikan layanan yang terbaik yang bisa membawa dampak positif kepada masyarakat," terangnya, Jumat (29/8/2025).
Saat ini, AIS tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdag selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
Jabatan Plh Kepala Disdag diemban oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah.
Lebih dari lima saksi sudah diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat.
Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.
Proses Berjalan Sejak Juli 2025
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pembebastugasan Kepala Disdag bukan menjadi ranah pihaknya, melainkan pejabat pembina kepegawaian yaitu kepala daerah.
Dalam hal ini, Inspektorat menjalankan tugas sebagai tim pemeriksa dan audit atas aduan atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.
Kudus
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan
Samani Intakoris
Pelanggaran ASN Kudus
Pemkab Kudus
tribunjateng.com
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.