Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Masriah, Emak-emak Siram Air Kencing dan Kotoran ke Tetangga Kini Jadi Tersangka

Ingat kasus emak-emak siram air kencing dan sampah ke tetangga yang videonya viral di media sosial?

Instagram/memodmedsos
Emak-emak di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Rumah Tetangganya Supaya Tak Betah dan Rumahnya Dijual 

"Sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau (Masriah) ditetapkan sebagai tersangka tipiring," kata Kepala Seksi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Menurut Perda itu, Masriah bisa terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, serta denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurutnya, saat pemeriksaan, Masriah sudah mengakui perbuatannya, sehingga sudah cukup bagi penyidik Satpol PP menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka,” ujarnya.

Masriah dijadwalkan akan menjalani persidangan pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.

Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan:

"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2.

Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.

Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah. 

"Karena itu kami limpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved