Berita Viral

Tak Dapat Jatah Hubungan Intim, Muksin Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan

Seorang pria bernama Muksin Nasution (36) yang berasal dari Padang Lawas, Sumatera Utara menggegerkan pengguna media sosial.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
tribunjateng/grafis/bram kusuma
Ilustrasi 

Tak Dapat Jatah Hubungan Intim, Muksin Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan

TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria bernama Muksin Nasution (36) yang berasal dari Padang Lawas, Sumatera Utara menggegerkan pengguna media sosial.

Pasalnya ia dengan sengaja merobek kemaluan istri sahnya pada 26 April 2023 lalu di rumah keduanya yang terletak di Desa Prsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun.

Dalam sejumlah pertanyaan, Muksin Nasution mengungkapkan jika ia merasa kesal lantaran istrinya terus saja menolak ajakan bercinta sejak awal puasa hingga lebaran.

Baca juga: Video Syur 47 Detik, Ini Hasil Perhitungan Jodoh Rebecca dan Fadly Faisal Berdasarkan Weton Jawa

Muksin mengungkapkan jika dirinya merobek kemaluan istrinya menggunakan tangannya, bahkan Muksin kini mengaku jika ia sangat menyesali perbuatannya.

“Waktu kejadian itu, seingatku pakai tanggan. Menyesallah sekarang”

Muksin mengaku sang istri seringkali menolak ajakan berhubungan badan, ia mengungkapkan jika ia tak mampu menahan nafsunya.

“Aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Nggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta nggak dikasihnya” ungkap Muksin Nasution.

Tindakan Muksin Nasution merupakan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena merobek kemaluan istrinya.

Akibat perbuatannya, kini Muksin diancam hukuman penjara 10 tahun terjerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-uundang penghapusan KDRT.

Pihak Kepolisian masih melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa terpenuhi ayat 2 pasal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh AKP Miptahuddin pada Kamis (25/5/2023) “Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,”

Akibat kejadian tersbeut sang istri dibawa ke Rumah Sakit

Yang jaraknya 11 Kilometer dari rumahnya dan harus dilakukan perawatan karena luka robek dengan 3 hingga 5 jahitan.

Berdadsarkan hasil visum, istri Muksin mengalami luka robek sepanjang 10 cm.

Kini Muksin harus mendekam di penjara atas perbuatan kejinya tersebut. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved